Majelis Permusyawaratan Mahasiswa KM Politeknik STTT

Pengurus MPM 2015-2016 KM-Politeknik STTT
Majelis Permusyawaratan Mahasiswa yang selanjutnya disebut dengan MPM KM Politeknik STTT adalah lembaga tertinggi dalam Keluarga Mahasiswa KM Politeknik STTT yang berkedudukan di tingkat Politeknik STTT Bandung . Lembaga MPM memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif di organisasi KM Politeknik STTT. Sebagai lembaga legislatif tingkat organisasi Mahasiswa, maka MPM KM Politeknik STTT merupakan salah satu lembaga yang mempunyai peran penting dalam menentukan arah berjalannya lembaga Eksekutif di organisasi KM Politeknik STTT yaitu Badan Eksekutif Mahasiswa serta Himpunan Mahasiswa Jurusan. Termasuk didalamnya membuat kebijakan dan membuat suatu sistem untuk mengatur dan mengelola jalannya kelembagaan-kelembagaan yang termasuk dalam KM Politeknik STTT. 
Fungsi MPM KM Politeknik STTT
Secara umum MPM KM Politeknik STTT memiliki tiga fungsi utama dalam menjalankan fungsi organisasi di lingkungan KM Politeknik STTT yaitu fungsi, controlling, budgeting dan legislating
1. Fungsi controlling memiliki peran yaitu dimana MPM berfungsi untuk mengkontrol dan meminta pertanggung jawaban atas kinerja BEM KM Politeknik STTTserta Himpunan, sesuai dengan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KM Politeknik STTT.
2. Fungsi budgeting. Fungsi yang mana MPM bertugas untuk melakukan pembagian dana kemahasiswaan seluruh elemen lembaga eksekutif di lingkup organisasi KM yang berupa pengesahan hasil Musyawarah kerja awal tahun.
3. Fungsi legislating adalah fungsi yang mana MPM berwenang untuk membuat undang-undang KM Politeknik STTT dan/atau mengatur aturan-aturan turunan dari aturan-aturan dasar KM Politeknik STTT serta bersifat mengikat seluruh lembaga kemahasiswaan. 
 Alat Kelengkapan
Alat kelengkapan MPM KM Politeknik STTT tahun 2015 sampai dengan 2016 terdiri dari Ketua, Sekjend, Bendahara, dan 2 komisi. Komisi adalah organ kelembagaan yang dibentuk untuk memudahkan tugas dan fungsi MPM KM Politeknik STTT yang jumlah dan bidang tugasnya disesuaikan dengan kebutuhan. Komisi dapat berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendapatkan keterangan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya. Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi. Adapun dua  komisi tersebut meliputi antara lain adalah:
1. Komisi I (Audit lembaga Eksekutif) bertugas memegang peranan penuh terhadap kinerja lembaga eksekutif yaitu Badan eksekutif Mahasiswa serta Himpunan Mahasiswa jurusan dalam menjalankan tugasnya.
2. Komisi 2 (Humas-Penyiaran dan Aspirasi-Kemahasiswaan) bertugas sebagai sarana dan prasarana dalam menyampaikan informasi dan penyiaran kelembagaan MPM KM Politeknik STTT serta memegang aspirasi mahasiswa terhadap lembaga eksekutif maupun kampus pada umumnya yang masih dalam ranah kebijakan MPM KM Politeknik STTT.
Setiap komisi telah memiliki tugas dan fungsi masing-masing dalam menjalankan roda organisasi sesuai arahan dan pembagiannya.
Keanggotaan MPM KM Politeknik STTT
MPM KM Politeknik STTT beranggotakan mahasiswa yang merupakan perwakilan dari setiap kelas dari jurusan serta anggota Demisioner BEM dan Himpunan. Dalam setiap kepengurusannya, MPM membentuk perangkatnya sesuai dengan kebutuhan. Perangkat MPM dapat berkurang maupun bertambah sesuai dengan kondisi periode saat itu namun minimal ada perangkat-perangkat wajib yang harus dimiliki dalam setiap periode kepengurusan yaitu Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Komisi .
 Foto-foto kegiatan, read more

0 komentar: